Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Regulasi IMEI Sejak 18 April, Ponsel BM Diduga Masih Dijual Online

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Kamis, 18 Juni 2020 |11:18 WIB
Regulasi IMEI Sejak 18 April, Ponsel BM Diduga Masih Dijual Online
(Foto: Themobileindian)
A
A
A

Sebab secara regulasi (Permendag) jaminan harus dari produsen secara langsung, bukan hanya jaminan toko saja.

Ia mengusulkan agar para pihak terkait selama masa transisi validasi IMEI agar tetap memonitoring atau melakukan sweeping peredaran dan penjualan ponsel BM secara online.

Apalagi, saat ini sedang marak beredar informasi tentang ponsel BM iPhone SE 2 2020.

"Jika sudah didata, tinggal ditegur saja e-commerce-nya. Ini salah satu cara membangun komitmen bersama agar peredaran ponsel BM berhenti sembari menunggu software pengendali IMEI berjalan secara optimal,” pungkas Tulus.

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement