Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Regulasi IMEI Sejak 18 April, Ponsel BM Diduga Masih Dijual Online

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Kamis, 18 Juni 2020 |11:18 WIB
Regulasi IMEI Sejak 18 April, Ponsel BM Diduga Masih Dijual Online
(Foto: Themobileindian)
A
A
A

JAKARTA - Kebijakan blokir ponsel Black Market (BM) lewat IMEI (International Mobile Equipment Identity) diberlakukan sejak 18 April 2020. Meskipun demikian, diduga masih ada penjualan dan peredaran ponsel Black Market secara online, dikutip Sindonews.

Menyikapi hal tersebut, Ojak Manurung, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan dua peraturan menteri.

Pertama, peraturan menteri nomor 78 tahun 2019 tentang petunjuk penggunaan layanan jaminan purna jual untuk produk elektronika dan telematika. Peraturan ini terkait dengan pasalnya yang menjamin bahwa produk yang diperdagangkan itu sudah tervalidasi atau teregistrasi.

"Kemudian yang kedua adalah Permendag No. 79 Tahun 2019 terkait dengan kewajiban pencatatan label berbahasa Indonesia pada barang,” kata Ojak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Menurut Ojak bagi pelaku usaha, bagi produsen importir wajib mencantumkan IMEI pada kemasan. Terkait dengan peraturan ini tentunya akan ada sanksinya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement