Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan Umum dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Syarat usia : Minimal 23 Tahun
Syarat Administratif untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. Pengisian formulir permohonan;
c. Rumusan sidik jari.
Syarat Kesehatan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a. Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
b. Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Persyaratan Khusus untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :