Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Golongan SIM Umum dan Syarat Mendapatkannya

Medikantyo , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2020 |14:49 WIB
Mengenal Golongan SIM Umum dan Syarat Mendapatkannya
Smart SIM. Foto : Ilustrasi Kominfo
A
A
A

SIM atau Surat Ijin Mengemudi merupakan bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi di jalan sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di Indonesia, pihak yang menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Setiap Calon pengemudi harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian untuk dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diinginkan.

Berikut ini adalah golongan-golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Umum menurut NTMC Polri :

SIM A Umum

Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg

Syarat usia : Minimal 20 Tahun

SIM B I Umum

Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg

Syarat usia : Minimal 22 Tahun

SIM B II Umum

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement