Menkominfo Johnny menambahkan ada tiga faktor yang menjadi perhatian utama dalam RUU PDP. Pertama adalah kedaulatan data sekaligus terkait dengan security dan keamanan negara.
Kedua perlindungan terhadap pemilik data dalam rangka menyampaikan, mengupdate, menyempurnakan dan menghapus datanya untuk dihapus.
Terakhir, terkait dengan data user atau pengguna datanya sendiri bagaimana data yang diterimanya itu akurat, tervalidasi dan updated, kata Menteri Johnny.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dan Rachmat Gobel, Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid, dan jajaran pimpinan Komisi I, Sekjen Kominfo Rosarita Niken Widiastuti, Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan dan Dirjen PPI Ahmad Ramli.
(Ahmad Luthfi)