Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkominfo: Denda Pelanggaran Data Pribadi Bisa Capai Rp100 Miliar

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Rabu, 29 Januari 2020 |11:04 WIB
Menkominfo: Denda Pelanggaran Data Pribadi Bisa Capai Rp100 Miliar
(Foto: Government Technology)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengungkapkan denda terhadap pelanggaran data pribadi bisa mencapai Rp100 miliar. Angka tersebut merupakan angka denda terbanyak dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh Presiden RI.

Meksipun demikian, Menteri Johnny menegaskan bahwa sanksi dan jenis perkara hukum yang diberikan akan berbeda sesuai jenis pelanggarannya.

“Terkait denda, penalti, sanksi serta pidana dan perdata akan dilaksanakan sesuai pelanggarannya. Tidak benar kalau UU (Undang-undang) di Indonesia pro perdata, tidak benar juga kalau pro pidana, sesuai dengan kesalahan,” kata Johnny di Kantor Kominfo, Selasa (28/1/2020).

Mengenai pembentukan Badan Pengawas untuk mengawasi jalannya UU PDP, Johnny mengungkapkan nantinya akan dibahas di DPR.

 Denda terhadap pelanggaran data pribadi bisa mencapai Rp100 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement