Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkominfo: Denda Pelanggaran Data Pribadi Bisa Capai Rp100 Miliar

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Rabu, 29 Januari 2020 |11:04 WIB
Menkominfo: Denda Pelanggaran Data Pribadi Bisa Capai Rp100 Miliar
(Foto: Government Technology)
A
A
A

“Tetapi karena ini berkaitan dengan data kependudukan, data pribadi rakyat kita, bahkan data pribadi yang bukan WNI, yang terkait dengan WNI maka perlu ada manajemen yang akuntabel,” kata dia.

Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah selesai diserahkan kepada DPR.

"Pemerintah dalam hal ini Presiden RI telah menyampaikan surat kepada DPR dengan mengirim secara resmi kepada DPR," kata Menteri Johnny.

Johnny berharap RUU PDP dapat diproses dengan cepat di DPR, serta mengajak partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan serta pandangan untuk melengkapi UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi).

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement