JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika kebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Peraturan PDP tersebut dapat mendorong perdagangan di sektor perdagangan elektronik (E-commerce) di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Kami berupaya mempercepat rancangan perundangan PDP, karena saat ini kami membutuhkan peraturan ini," kata Dirjen Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika), Semuel Abrijani Pangerapan dalam siaran video zoom dengan tema "Transforming ASEAN" dari Jakarta, Kamis 11 Juni.
Menurutnya, undang-undang PDP merupakan payung hukum para pelaku yang terlibat dalam dunia digital di ruang internet, seperti perdagangan, hiburan dan lainnya. Oleh karenanya, para pengguna internet dapat terjamin keamanannya dari ancaman kejahatan dunia maya yang semakin rawan.
"Perundangan ini merupakan payung hukum bagi pengguna internet," ungkapnya.
Semuel melanjutkan, setelah pembahasan sempat terhenti lantaran adanya wabah virus corona, pihaknya menargetkan akan menyelesaikan pembahasan RUU PDP pada tahun ini.