"Ada pandemi membuat pembahasan perundangan tersebut menjadi tertunda. Akan terus kami upayakan selesai pada tahun ini," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI Kemeninfo) Ahmad M. Ramli memjelaskan bahwa pelayanan telekomunikasi yang berkualitas saat ini sudah dilakukan oleh pemerintah dengan meningkatkan kecepatan internet mencapai 10-15 Mbps dalam mendukung kegiatan perdagangan elektronik tersebut.
Dengan menggunakan pelayanan telekomunikasi tersebut, masyarakat dapat menggunakan fasilitas perdagangan di dunia maya dengan lancar.
Ahmad melanjutkan masyarakat Indonesia di tengah pandemi sangat memerlukan pelayanan telekomunikasi dengan harga yang sangat terjangkau. "Masyarakat saat ini membutuhkan pelayanan yang baik dengan harga yang terjangkau," tutup Ahmad.
(Ahmad Luthfi)