Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Indonesia Bakal Jadi Negara ke-5 ASEAN yang Miliki UU Perlindungan Data Pribadi

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Rabu, 29 Januari 2020 |11:01 WIB
Indonesia Bakal Jadi Negara ke-5 ASEAN yang Miliki UU Perlindungan Data Pribadi
Menkominfo Johnny G Plate (tengah). Foto: Dok. Kominfo
A
A
A

Selain itu, Cross Border Data Flows atau pengaturan lalu lintas data, khususnya antar negara juga perlu diatur dalam UU PDP guna menjaga kedaulatan data untuk membuka peluang inovasi dan bisnis.

"Secara detil, nanti tentu akan dibicarakan bersama dengan DPR. Jadi, informasi ini sekaligus bagian dari transparansi proses pembahasan UU PDP dan mengajak partisipasi masyarakat agar UU ini betul-betul menjadi UU yang dipahami dan relevan untuk kepentingan masyarakat zaman ini,” jelasnya.

Secara keseluruhan, Menkominfo menjelaskan bahwa tahapan pembahasan UU PDP telah dilakukan dengan baik, termasuk didalamnya naskah-naskah yang dibutuhkan, salah satunya naskah akademik.

Dalam kesempatan itu, Menteri Kominfo didampingi Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Widodo Muktiyo.

(Gabriel Abdi Susanto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement