Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komdigi Dorong Penguatan Perlindungan Data Pribadi demi Kepercayaan Publik

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Rabu, 12 November 2025 |17:20 WIB
Komdigi Dorong Penguatan Perlindungan Data Pribadi demi Kepercayaan Publik
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA – Perlindungan data pribadi merupakan hal sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik di tengah perkembangan ekosistem dan ekonomi digital Indonesia saat ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong semua pihak untuk berkolaborasi dalam penegakan undang-undang tersebut.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menegaskan bahwa kepercayaan publik sangat penting, bahkan bisa dianggap sebagai mata uang baru di era digital. Menurut Nezar, UU PDP menjadi fondasi dalam menjaga kepercayaan bahwa data milik masyarakat dijaga dengan baik.

"Kepercayaan adalah investasi terbaik, bahkan menjadi mata uang baru di dunia yang serba terkoneksi. Dengan penegakan UU PDP yang kolaboratif, kita memperkuat daya saing Indonesia di kancah global," ujar Nezar dalam keterangan resmi.

Wamen Nezar mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023 terdapat sekitar tiga juta insiden kebocoran data di Indonesia, dengan sebanyak 62 persen berupa pencurian informasi pribadi.

"Kita tidak bisa membiarkan potensi ekonomi digital bernilai ratusan triliun rupiah terancam oleh kerugian miliaran akibat kebocoran data. Perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama," tambahnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement