Menurut Komisioner Badan Hukum BRTI, I Ketut Prihadi sistem ini diusulkan untuk menghindari pembajakan data konsumen. Dengan cara yang diterapkan saat ini yakni melalui pendaftaran nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), data yang diberikan bisa saja milik orang lain.
Saat ini, rencana tersebut tengah dalam tahap pembicaraan dengan operator telekomunikasi dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Ketut menyampaikan untuk teknologi biometrik yang akan dipilih masih belum diketahui, apakah menggunakan wajah, iris mata, dan sidik jari. Namun, dia mengungkapkan kemungkinan hanya satu yang akan digunakan.
"Ini kan masih rencana dan akan dibahas lebih lanjut bersama dengan operator. Untuk pemilihan teknologi biometrik, salah satu saja," kata Ketut.
(Ahmad Luthfi)