Sehingga berujung pada perilaku seperti penggunaan bahu jalan, untuk mendahului kendaraan lebih lambat di depannya. "Padahal seharusnya penggunaan bahu jalan hanya diperuntukkan kendaraan dengan situasi darurat saja," kata Jusri saat dihubungi oleh Okezone pada Rabu (8/1/2020).
Pengemudi secara umum memiliki kewajiban untuk mengindahkan rambu batas kecepatan, sebagai bentuk bahasa berlalu lintas terkait regulasi yang ada. Membatasi kecepatan sesuai rambu dan zona jalan juga mencegah terjadinya insiden fatal, berupa tabrakan antar kendaraan.
Memacu kendaraan melewati batas yang ditentukan, membawa potensi hilangnya kendali mobil. Faktor pengendara yang kehilangan kendali atas kendaraannya itu masih sering disebut, sebagai penyebab kecelakaan di jalan tol yang sampai menimbulkan korban jiwa.
(Mufrod)