Fenomena serupa juga terjadi untuk kasus impor kendaraan roda dua secara ilegal melalui sejumlah pelabuhan di Tanah Air. "Kasusnya ada 22 dan ini masuk sejak 2016 hingga 2019. Kasus yang ditemukan pada 2018 delapan kasus sedangkan selama 2019 ada 10 kasus," ujar Sri Mulyani.

Berbagai objek barang menjadi alasan pelaku penyelundupan kendaraan bermotor secara ilegal melalui pelabuhan Tanjung Priok. Contohnya pada kasus yang terungkap oleh Bea Cukai Tanjung Priok awal pekan ini. "Disebut barangnya sebagai batu bata atau bahan bangunan, ada juga mengakunya telescopic ladder, dan komponen otomotif padahal isinya mobil utuh," kata Menkeu Sri Mulyani.
Kementerian Keuangan menyebut nilai kerugian negara akibat aksi penyelundupan kendaraan mewah ini secara total diperkirakan mencapai Rp48 miliar. "Perusahaan-perusahaan tersebut biasanya mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang," kata Sri Mulyani menjelaskan.
(Mufrod)