"Di Internet semuanya tidak bisa dihapus 100 persen. Akan ada jejak digital selamanya, saat dihapus seseorang sudah meng-capture-nya," kata Semuel.
Sehingga, lanjut Semuel, internet perlu diatur dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pemerintah saat ini sedang menggodok hal tersebut. Tujuan UU PDP di sini untuk mencegah penipuan dan menjaga data pribadi untuk tidak disalahgunakan.
Selain itu beberapa latar belakang adanya UU PDP ini karena data pribadi merupakan sebagai bagian dari HAM. Data merupakan aset yang memiliki nilai tinggi, bahkan bisa diperjualbelikan dengan tidak bertanggungjawab.
Belakangan ini marak kasus pelanggaran data pribadi, dibutuhkan peraturan akan pentingnya data pribadi, dan pertukaran lintas negara. Pertukaran lintas negara ini masih banyak aplikasi yang memiliki data center di luar negeri.

Baca juga: Menkominfo : Pertukaran Data Pribadi Tak Bisa Dihindari Lagi