Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

11 Kendaraan Ini Bebas Lewati Jalan Ganjil Genap

Medikantyo , Jurnalis-Kamis, 08 Agustus 2019 |10:06 WIB
11 Kendaraan Ini Bebas Lewati Jalan Ganjil Genap
Ilustrasi Penerapan Aturan Ganjil Genap (Foto: Okezone)
A
A
A

Kemudahan untuk melintasi ruas jalan dengan aturan ganjil genap juga diperoleh kendaraan dengan tujuan kemanusiaan. Hal tersebut mengacu pada unit pemadam kebakaran serta ambulans. Termasuk ketika mobil paramedis tersebut merespons panggilan darurat dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

 

Peraturan ini juga tidak berlaku untuk mobil yang digunakan sebagai kendaraan dinas kepala negara beserta jajaran pemimpin lembaga tinggi seperti MPR dan DPR. "Kendaraan keperluan khusus dalam konteks ini disertai pengawalan oleh rekan-rekan dari kepolisian," kata Syafrin menjelaskan.

Daftar kendaraan yang terbebas dari peraturan ganjil genap selengkapnya adalah sebagai berikut:

1. Sepeda Motor

2.Kendaraan pengangkut disabilitas

3. Ambulans

4. Pemadam Kebakaran

5. Kendaraan angkutan berplat kuning

6. Kendraaan dengan penggerak motor listrik

7. Kendaraan pengangkut BBM dan BBG

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Presiden dan Wakil Presiden, Ketua Dpr, Ketua DPD, Ketua MPR, hingga Ketua MA, MK, KY dan BPK.

9. Kendaraan operasional dengan plat nomor dinas Polri dan TNI

10. Kendaraan pimpinan lembaga dan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara.

11. Kendaraan tertentu dengan pertimbangan TINI/POLRI seperti kendaraan bank yang jadi pengangkut uang untuk ATM.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement