JAKARTA - Terlepas dari perluasan area yang terkena peraturan ganjil genap, sejumlah kategori kendaraan tetap mendapat pembebasan. Artinya, mereka tetap boleh melintasi ruas jalan dengan aturan ganjil genap, yang mulai diterapkan Rabu (7/8/2019) kemarin.
Diluar kendaraan roda dua dan kendaraan listrik yang mendapat pembebasan dari aturan tersebut, masih ada jajaran kategori kendaraan yang diperbolehkan melintas. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Pengecualian yang diberikan terhadap deretan kendaraan tersebut, berdasarkan tingkat kepentingan serta memberi akses kemudahan bagi masyarakat. "Salah satunya adalah kendaraan pribadi yang mengangkut masyarakat disabilitas. Nantinya, mereka akan mendapat stiker khusus," ujar Syafrin.

Konteks pemberian kemudahan untuk menjamin lancarnya distribusi keperluan publik juga diberikan kepada pengangkut BBM dan BBG. Hal serupa juga diperlakukan kepada jenis angkutan umum dengan plat identitas kendaraan berwarna kuning.
Kemudahan untuk melintasi ruas jalan dengan aturan ganjil genap juga diperoleh kendaraan dengan tujuan kemanusiaan. Hal tersebut mengacu pada unit pemadam kebakaran serta ambulans. Termasuk ketika mobil paramedis tersebut merespons panggilan darurat dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

Peraturan ini juga tidak berlaku untuk mobil yang digunakan sebagai kendaraan dinas kepala negara beserta jajaran pemimpin lembaga tinggi seperti MPR dan DPR. "Kendaraan keperluan khusus dalam konteks ini disertai pengawalan oleh rekan-rekan dari kepolisian," kata Syafrin menjelaskan.
Daftar kendaraan yang terbebas dari peraturan ganjil genap selengkapnya adalah sebagai berikut:
1. Sepeda Motor
2.Kendaraan pengangkut disabilitas
3. Ambulans
4. Pemadam Kebakaran
5. Kendaraan angkutan berplat kuning
6. Kendraaan dengan penggerak motor listrik
7. Kendaraan pengangkut BBM dan BBG
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Presiden dan Wakil Presiden, Ketua Dpr, Ketua DPD, Ketua MPR, hingga Ketua MA, MK, KY dan BPK.
9. Kendaraan operasional dengan plat nomor dinas Polri dan TNI
10. Kendaraan pimpinan lembaga dan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara.
11. Kendaraan tertentu dengan pertimbangan TINI/POLRI seperti kendaraan bank yang jadi pengangkut uang untuk ATM.
(Mufrod)