JAKARTA - Terlepas dari perluasan area yang terkena peraturan ganjil genap, sejumlah kategori kendaraan tetap mendapat pembebasan. Artinya, mereka tetap boleh melintasi ruas jalan dengan aturan ganjil genap, yang mulai diterapkan Rabu (7/8/2019) kemarin.
Diluar kendaraan roda dua dan kendaraan listrik yang mendapat pembebasan dari aturan tersebut, masih ada jajaran kategori kendaraan yang diperbolehkan melintas. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Pengecualian yang diberikan terhadap deretan kendaraan tersebut, berdasarkan tingkat kepentingan serta memberi akses kemudahan bagi masyarakat. "Salah satunya adalah kendaraan pribadi yang mengangkut masyarakat disabilitas. Nantinya, mereka akan mendapat stiker khusus," ujar Syafrin.

Konteks pemberian kemudahan untuk menjamin lancarnya distribusi keperluan publik juga diberikan kepada pengangkut BBM dan BBG. Hal serupa juga diperlakukan kepada jenis angkutan umum dengan plat identitas kendaraan berwarna kuning.