3. Penggunaan GPS jangan dijadikan kebiasaan rutin.
Banyak pengemudi dan pengendara yang sudah menjadikan fungsi GPS sebagai kebiasaan, perangkat ini terkadang selalu aktif hingga membuat pengendara dan pengemudi menjadi kebiasaan meski perangkat ini hanya dilihat sesekali dalam berkendara dan mengemudi. Kondisi itulah yang sering mengganggu konsentrasi pengemudi dan pengendara.

Pemerintah pun sudah mengatur terkait hal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, sebagian pengemudi tidak sepakat dengan adanya peraturan tersebut. Mereka pun menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sayangnya, Rabu 30 Januari 2019, MK menyatakan menolak gugatan uji materi UU 22/2009
(Mufrod)