Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jual Mobil Rusak, Diler Ini Kena Sanksi Ganti Rugi Rp83 Milliar

Mufrod , Jurnalis-Rabu, 02 Januari 2019 |17:01 WIB
Jual Mobil Rusak, Diler Ini Kena Sanksi Ganti Rugi Rp83 Milliar
Ferrari 430 (Foto: Carscoops)
A
A
A

Diler Mercedes Benz tersebut terkesan angkat tangan pada kerusakan pada mobil yang dijualnya. Hingga membuat Hamid melakukan gugatan terhadap diler tempat membeli Ferrari tersebut.

 

Dalam gugatannya, Hamid menilai diler Mercedes Benz melakukan kecurangan dengan menjual mobil dengan kondisi rusak. Selain itu diler juga dituntut atas lepas tangan terhadap garansi yang diberikan kepada konsumen.

Dalam persidangan, hakim memenangkan gugatan Adeli, yakni 6.835 dolar AS sebagai ganti rugi waktu, 13.366 dolar AS biaya tak terduga dan 5,8 juta dolar AS ganti rugi.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement