JAKARTA - Pertumbuhan populasi mobil yang terus bertambah, membuat banyak masyarakat merasakan imbasnya. Salah satunya banyak pemilik mobil yang tidak memiliki garasi menggunakan jalan umum sebagai tempat parkir mobilnya.
Kondisi inilah yang membuat pemerintah kota Depok menerapkan aturan tegas kepada warganya yang saat ini tidak diperbolehkan membeli mobil sebelum memiliki surat keterangan kepemilikan garasi ataupun sewa garasi untuk parkir mobilnya.

Aturan kepemilikan garasi sendiri diatur melalui rancangan peraturan daerah (raperda) yang merupakan revisi Perda Nomor 2/2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
“Menyertakan surat pernyataan memiliki garasi atau menyatakan surat menyewa garasi jika tidak punya garasi di rumah,” Wakil Ketua DPRD Depok M Supariyono.