Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2 TAHUN JOKOWI-JK: Pasang-Surut Pasar Kendaraan di Indonesia

Pius Mali , Jurnalis-Jum'at, 14 Oktober 2016 |11:02 WIB
2 TAHUN JOKOWI-JK: Pasang-Surut Pasar Kendaraan di Indonesia
Selama dua tahun pemerintahan Jokowi-JK, pasar automotif Indonesia mengalami pasang surut (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penjualan mobil kerap dikaitkan dengan perkembangan ekonomi suatu negara, selain properti. Jika penjualan produk automotif, khususnya mobil naik, maka secara umum kondisi perekonomian negara itu baik, begitu juga sebaliknya. Banyak faktor yang memengaruhi naik-turunnya penjualan mobil. Faktor paling jelas adalah bagaimana daya beli masyarakat, apalagi mobil termasuk barang tersier.

Sejak dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) penjualan mobil mengalami fluktuasi. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil di Indonesia berhasil mencapai angka 1 juta unit sejak 2012. Pada 2012, penjualan mobil mencapai 1.098.331 unit. Lalu pada 2013 naik menjadi 1.218.899 unit. Di tahun 2014, penjualan kembali turun menjadi 1.195.405 unit. Kemudian kembali anjlok menjadi 1.031.422 pada 2015.

Pada awal 2015, Gaikindo sempat yakin dengan pasar automotif dalam negeri. Karena itu target penjualan dipatok di 1,2 juta unit. Namun seiring gonjang ganjing kondisi ekonomi, target direvisi hingga tiga kali, yakni pada tiga bulan pertama 2015 menjadi 1,1 juta. Revisi dilanjutkan menjadi 1 juta unit, dan terakhir di rentang 950 ribu sampai 1 juta unit. Hingga akhir 2015, penjualan retail kendaraan di Indonesia mencapai 1.031.422 unit.

Faktor daya beli masyarakat yang lemah ditambah lagi dengan kebijakan di sektor pajak yang berimbas pada kenaikan harga. Belum lagi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang terpuruk sehingga lagi-lagi berdampak pada kenaikan harga.

Pemerintah menaikkan bea masuk yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang telah diundangkan pada 9 Juli 2015. Aturan ini berlaku 14 hari setelah tanggal diundangkan.

Menteri Keuangan (Menkeu) saat itu, Bambang Brodjonegoro mengatakan, kenaikan tarif tersebut baik untuk mendorong industri dalam negeri. Pasalnya, pihaknya melihat ada kenaikan konsumsi barang impor di Indonesia.

Dalam peraturan terbaru ini, salah satunya dijelaskan bea masuk untuk kendaraan bermotor yang diimpor secara utuh (completely built up/CBU) naik 10 persen, misalnya dari 40 menjadi 50 persen. Kebijakan ini cukup berpengaruh pada penjualan kendaraan bermotor, termasuk merek-merek mobil di luar Jepang.

Sebelumnya pasar automotif Tanah Air juga telah dibebani oleh Pajak Penjualan Nilai Barang Mewah (PPnBM) yang besarannya beragam. Dalam PMK Nomor 64/PMK.011/2014, disebut PPnBM sebesar 30 persen dibebani untuk kendaraan angkut penumpang kurang dari 10 orang baik bermesin diesel maupun bensin dengan kapasitas maksimum 1.500 cc jenis sedan dan station wagon.

Sementara untuk PPnBM 40 persen dibebankan untuk jenis sedan maupun station wagon berpenumpang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, bermesin bensin 2.500-3.000 cc dengan penggerak dua roda, mobil bermesin bensin 1.500-3.000 cc dengan penggerak empat roda, serta bermesin diesel 1.500-2500 cc berpenggerak empat roda.

Nilai pajak barang mewah 125 persen diberlakukan untuk mobil berkapasitas kurang dari 10 orang termasuk sopir, bermesin bensin dengan kapasitas lebih dari 3.000 cc jenis sedan atau station wagon berpenggerak dua dan empat roda. Ini juga berlaku untuk mobil bermesin lebih dari 2.500 cc jenis sedan atau station wagon dengan penggerak dua dan empat roda.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement