"Denda yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Departemen Perdagangan, Sekretariat Jendral satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha)," putus majelis pada 29 Februari 2016.
Putusan MA dalam perkara No. 9 K/Pdt.Sus-KPPU/2016 itu dijatuhkan pada 29 Februari 2016 oleh majelis Syamsul Maarif, Abdurrahman, dan I Gusti Agung Sumanatha.
KPPU menyampaikan apresiasi atas Putusan Mahkamah Agung dimaksud dan mengharapkan agar para pelalu usaha bersangkutan segera membayar denda ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Informasi tentang putusan itu disampaikan langsung Ketua KPPU Syarkawi Rauf kepada wartawan, "KPPU sangat bersyukur mengapresiasi MA telah memenangkan KPPU dalam kartel SMS. Putusan MA luar biasa kerena ini menyangkut kepentingan konsumen yang sangat banyak," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi KPPU dan HO, Senin (18/7/2016).
(Kemas Irawan Nurrachman)