Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MA Vonis Denda Rp77 Miliar Pelaku Kartel SMS

Arsan Mailanto , Jurnalis-Senin, 18 Juli 2016 |11:02 WIB
MA Vonis Denda Rp77 Miliar Pelaku Kartel SMS
Ilustrasi Okezone
A
A
A

KPPU langsung bergerak cepat mengawasi operator-operator yang diduga melakukan kartel tarif SMS sepanjang 2004-2007 untuk tarif off-net (lintas operator) pada pasar kompetitif.

Adapun bentuk pelanggaran dimaksud terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) Interkoneksi antar operator, di mana salah satu klausul perjanjiannya memuat penetapan tarif SMS yang mengakibatkan terjadinya kartel harga SMS off-net pada periode 2004 sampai April 2008.

Merujuk pada putusan KPPU sebelumnya, pelaku usaha yang dilaporkan adalah PT Excelkomindo Pratama, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8 Telecom, dan PT Smart Telecom. Pada Juni 2008 silam, para pelaku usaha ini diharuskan KPPU membayar denda Rp77 miliar.

"Menurut MA, pendapat KPPU bahwa tarif SMS off-nett dalam perkara ini adalah tarif hasil kesepakatan (kartel) di antara operator sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah pendapat yang sudah benar sehingga layak untuk dikuatkan," putus majelis sebagaimana dikutip dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA), Senin (18/7/2016).

Putusan ini diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Agung Syamsul Maarif, dengan anggota hakim agung Abdurrahman dan I Gusti Agung Sumanatha. Dalam putusan itu, majelis kasasi menjatuhkan hukuman kepada pelaku kartel yaitu:

1. PT Excelkomindo Pratama, Tbk., sebesar Rp25 miliar.
2. PT Telekomunikasi Selular sebesar Rp25 miliar.
3. PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk., sebesar Rp18 miliar.
4. PT Telekomuniasi Bakrie Telecom, Tbk., sebesar Rp4 miliar.
5. PT Mobile-8 Telecom, Tbk., sebesar Rp5 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement