JAKARTA - Revisi Peraturan Pemerintah No. 52 dan 53 Tahun 2000 mengenai telekomunikasi, kini sedang menunggu pengesahan dari Presiden. Revisi kedua undang-undang ini dianggap penting karena akan menegaskan peran Telkom sebagai backbone nasional.
Sayangnya, banyak pemangku kepentingan yang belu mengatahui betapa pentingnya Telkom sebagai penyedia backbone nasional. Hal itu disampaikan Nonot Harsono selaku Chairman Mastel Institute, Nonot Harsono dalam keterangannya kepada Okezone, Kamis (30/6/2016).
"Amat penting bagi penentu kebijakan dan para pemangku kepentingan untuk menyadari perbedaan peran antara Telkom dengan operator lainnya. Meski peran besarnya menjadi kabur karena selain sebagai backbone nasional, Telkom juga melayani masyarakat secara langsung," kata Nonot.
Selain Telkom, pemain operator lain juga harus berperan untuk membangun jaringan akses. "Penataan jaringan nasional yang baik dan benar akan menempatkan BUMN Telkom sbg jalan TOL broadband nasional. Sementara puluhan pemain akses fokus membangun jaringan akses, yg bisa berupa ribuan BTS di ujung-ujung jaringan milik PT Telkom," lanjutnya.
Nonot juga menyoroti betapa pentingnya kedaulatan nasional dalam hal penyediaan backbone nasional. Ia tidak ingin jika penyedia jaringan bakcbone di Indonesia diserahkan ke pemain asing.