Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi PP Telekomunikasi Diperlukan agar Kasus IM2 Tak Terulang

Aditya Gema Pratomo , Jurnalis-Rabu, 29 Juni 2016 |21:44 WIB
Revisi PP Telekomunikasi Diperlukan agar Kasus IM2 Tak Terulang
Menkominfo Rudiantara (foto:Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Untuk memberikan solusi terkait polemik network sharing yang sedang ramai belakangan, pemerintah saat ini masih menggodok Peraturan Pemerintah (PP) 52 tahun 2000 dan 53 tahun 2000. Sayangnya kedua peraturan ini, belum disahkan hingga saat ini.

PP 52/200 sendiri mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi, sedangkan untuk PP 53 tahun 2000 mengatur soal frekuensi dan orbit satelit. Kedua peraturan ini, kabarnya masih menunggu pengesahan oleh presiden.

“Revisi PP itu salah satunya menegaskan agar tidak ada lagi salah persepsi yang berbeda soal pengguna frekuensi. Hal ini dilakukan agar kasus IM2 tidak terulang,” kata Rudiantara di Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Menilik ke belakang, Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Desember 2013.

Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G milik PT Indosat oleh PT IM2. Vonis tersebut dibacakan pada 8 Juli 2012.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement