BYD Buka Suara soal Sengketa Merek Denza dengan Worcas Berujung Gugatan Rp9,5 Triliun

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Minggu 25 Oktober 2026 16:20 WIB
Denza D9. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – PT BYD Motor Indonesia merespons soal gugatan terkait merek Denza. BYD digugat ganti rugi hingga Rp9,5 triliun.

Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saat ini sedang ditangani langsung oleh tim legal kami,” ujar Luther dalam keterangannya, dikutip Minggu (25/10/2026).

Ia menegaskan, pihaknya memiliki keyakinan terhadap hak kekayaan intelektual atas merek Denza. Keyakinan tersebut, menurutnya, berdasarkan pada dokumen dan sertifikat, sejarah pengembangan merek, serta produk yang telah dikembangkan.

“Namun BYD memiliki keyakinan kuat atas hak kekayaan intelektual terkait merek tersebut, sesuai dokumen dan sertifikat, sejarah pengembangan, dan produk nyata,” ujar Luther.

Berdasarkan informasi pada situs Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Raden Reza Adi mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya, Togap Eduard. Perkara bernomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst itu terdaftar pada 8 September 2026.

Gugatan itu menyasar tujuh pihak, yaitu BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, serta empat diler resmi BYD, yaitu Arista, Harmony Auto, Haka Auto, dan BIPO.

Sengketa ini terkait merek Denza yang terdaftar dengan nomor IDM001176306 untuk kelas barang 12. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2027 dengan agenda pemanggilan para tergugat.

Dalam gugatannya, PT Raden Reza Adi meminta para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun secara tanggung renteng. Penggugat juga meminta penghentian impor, penjualan, dan promosi kendaraan bermerek Denza, serta penarikan produk yang telah beredar di Indonesia.

Raden Reza Adi turut meminta para tergugat dihukum menghentikan impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, serta promosi seluruh kendaraan bermotor yang memakai merek Denza tanpa hak atau merek lain yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat.

"Menghukum para tergugat untuk menarik seluruh produk yang dihasilkan dari pelanggaran merek yang telah beredar di Indonesia," bunyi salah satu poin petitum.

 

Sidang pertama perkara ini dijadwalkan pada 22 September 2026, tapi ditunda dengan alasan pemanggilan terhadap ketujuh tergugat. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2027 dengan agenda pemanggilan para tergugat. 

Di pengadilan yang sama, BYD Company Limited lebih dulu menggugat PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi. Gugatan bernomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan pada 8 Juni 2026 dan kini juga berstatus persidangan.

BYD meminta majelis hakim menyatakan merek Denza yang terdaftar atas nama BYD sebagai merek terkenal. BYD juga meminta agar dinyatakan sebagai satu-satunya pemilik sah dan pemegang hak atas merek Denza di kelas 12.

Selain itu, BYD meminta pendaftaran merek nomor IDM001176306 dinyatakan memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek Denza milik BYD. Merek itu terdaftar atas nama Worcas, lalu dialihkan kepada Raden Reza Adi.

BYD juga meminta pendaftaran tersebut dinyatakan diajukan atas dasar iktikad tidak baik, lalu dibatalkan dan dicoret dari Berita Resmi Merek.

Diketahui, pada Januari 2025, BYD menggugat Worcas terkait merek Denza. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan itu untuk seluruhnya pada 28 April 2025.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 menolak kasasi BYD dan mengabulkan kasasi Worcas. MA membatalkan putusan Pengadilan Niaga tersebut dan menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima karena error in persona atau keliru menggugat pihak.
Menurut putusan itu, kepemilikan merek Denza telah beralih kepada Raden Reza Adi, bukan lagi milik Worcas. 

BYD ganti nama Denza jadi Danza BYD Motor Indonesia menyatakan mulai 1 Oktober 2026 tidak lagi menggunakan nama Denza dan menggantinya menjadi Danza untuk strategi komunikasi di dalam negeri. Meski ada pergantian, nama Denza, yang merupakan identitas global, tetap dipakai pada berbagai aspek lain.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya