BYD Buka Suara soal Sengketa Merek Denza dengan Worcas Berujung Gugatan Rp9,5 Triliun

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Minggu 25 Oktober 2026 16:20 WIB
Denza D9. (Foto: Okezone)
Share :

Berdasarkan informasi pada situs Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Raden Reza Adi mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya, Togap Eduard. Perkara bernomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst itu terdaftar pada 8 September 2026.

Gugatan itu menyasar tujuh pihak, yaitu BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, serta empat diler resmi BYD, yaitu Arista, Harmony Auto, Haka Auto, dan BIPO.

Sengketa ini terkait merek Denza yang terdaftar dengan nomor IDM001176306 untuk kelas barang 12. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2027 dengan agenda pemanggilan para tergugat.

Dalam gugatannya, PT Raden Reza Adi meminta para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun secara tanggung renteng. Penggugat juga meminta penghentian impor, penjualan, dan promosi kendaraan bermerek Denza, serta penarikan produk yang telah beredar di Indonesia.

Raden Reza Adi turut meminta para tergugat dihukum menghentikan impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, serta promosi seluruh kendaraan bermotor yang memakai merek Denza tanpa hak atau merek lain yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya