BYD Buka Suara soal Sengketa Merek Denza dengan Worcas Berujung Gugatan Rp9,5 Triliun

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Minggu 25 Oktober 2026 16:20 WIB
Denza D9. (Foto: Okezone)
Share :

"Menghukum para tergugat untuk menarik seluruh produk yang dihasilkan dari pelanggaran merek yang telah beredar di Indonesia," bunyi salah satu poin petitum.

 

Sidang pertama perkara ini dijadwalkan pada 22 September 2026, tapi ditunda dengan alasan pemanggilan terhadap ketujuh tergugat. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2027 dengan agenda pemanggilan para tergugat. 

Di pengadilan yang sama, BYD Company Limited lebih dulu menggugat PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi. Gugatan bernomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan pada 8 Juni 2026 dan kini juga berstatus persidangan.

BYD meminta majelis hakim menyatakan merek Denza yang terdaftar atas nama BYD sebagai merek terkenal. BYD juga meminta agar dinyatakan sebagai satu-satunya pemilik sah dan pemegang hak atas merek Denza di kelas 12.

Selain itu, BYD meminta pendaftaran merek nomor IDM001176306 dinyatakan memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek Denza milik BYD. Merek itu terdaftar atas nama Worcas, lalu dialihkan kepada Raden Reza Adi.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya