Diketahui, perubahan nama Denza menjadi Danza di Indonesia tidak terlepas dari perkara sengketa merek. Dalam Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD Company Limited dalam perkara melawan PT Worcas Nusantara Abadi, sekaligus mengabulkan kasasi pihak lawan.
Putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang melatarbelakangi penyesuaian nama merek mobil premium BYD di Indonesia.
Atas perubahan tersebut, BYD menegaskan kegiatan bisnis, pengembangan jaringan, dan pelayanan kepada konsumen tetap berjalan. Perusahaan akan menyesuaikan kebutuhan branding di Indonesia tanpa mengubah arah pengembangan bisnisnya secara mendasar.
(Erha Aprili Ramadhoni)