Komdigi Berikan Deadline hingga Juni untuk Platform Patuhi PP Tunas

Niko Prayoga , Jurnalis
Sabtu 02 Mei 2026 04:07 WIB
Komdigi Berikan Deadline hingga Juni untuk Platform Patuhi PP Tunas (Niko Prayoga)
Share :

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan delapan platform sasaran utama telah mematuhi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital. Meutya mengatakan, kepatuhan delapan platform itu ditutup dengan komitmen Roblox terhadap PP Tunas.

“Jadi ini Roblox hari ini menutup rangkaian delapan platform pertama yang telah kita umumkan di awal Maret,” kata Meutya, dikutip Jumat (1/5/2026).

Sebelumnya, ada delapan platform utama yang disasar Kementerian Komunikasi dan Digital dalam penegakan PP Tunas guna memberikan perlindungan digital bagi anak-anak di Indonesia. Delapan platform tersebut di antaranya TikTok, Threads, YouTube, Facebook, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. 

Namun, ia menegaskan, langkah penerapan PP Tunas tidak hanya berhenti pada delapan platform tersebut. Sebab jika hanya platform tertentu disasar, masih ada kemungkinan celah ketidakpatuhan dari platform lain dan menjadi opsional anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk membuka platform tersebut. 

“Tapi kita tidak berhenti di delapan platform ini. Karena ranah digital itu kalau kita atensi atau intervensi satu dua dia akan berpindah ke lainnya. Maka dari itu atas nama keadilan aturan, maka ini akan berlaku untuk semuanya,” tegas dia.

Karena itu, Meutya memberikan tenggat kepada seluruh platform digital untuk melakukan self assasement dan diserahkan kepada Komdigi. Nantinya, Komdigi menilai apakah platform itu telah berkomitmen mematuhi PP Tunas atau masih perlu ada perbaikan dalam berbagai fitur mereka.

“Kami sudah memberikan waktu kita ingatkan juga dalam forum ini bahwa sampai Juni adalah waktu di mana platform melakukan self assasement. Jadi sekali lagi sampai Juni teman-teman platform punya waktu untuk melakukan self assessment kemudian Komdigi akan juga melihat apakah self assessment yang dilakukan adalah betul,” tutur Meutya.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan, aturan pembatasan ruang digital bagi anak di Indonesia melalui PP Tunas sedikit berbeda dengan negara-negara lainnya. Itu karena aturan ini berangkat dari faktor risiko yang kemungkinan terjadi kepada anak. 

“Memang aturan di Indonesia agak berbeda dengan aturan di negara lainnya yang sudah memulai, yaitu kita berangkat dari faktor resiko atau risk based approach,” jelas dia.

Sehingga, pemerintah tidak mewajibkan semua platform untuk membatasi penggunaan akun di bawah usia 16 tahun. Menurutnya, masih ada berbagai platform lain yang memang masih aman untuk diakses atau digunakan oleh anak-anak di bawah usia 16 atau 13 tahun.

“Sehingga kita tidak pukul rata bahwa seluruh platform tidak boleh di bawah 16 atau tidak boleh di bawah 16. Kita tetap melihat ada platform-platform yang aman untuk 13 tahun ke bawah, makanya ada dua staging, 16 dan 13,” tuturnya.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya