- kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
- kendaraan bermotor energi terbarukan
- kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Meski tidak tercantum kendaraan listrik dari daftar yang dikecualikan, pemerintah Pemerintah tetap membuka ruang untuk insentif. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 19, yang berbunyi:
Ayat 1 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 2 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan