Mobil Listrik Tak Otomatis Bebas Pajak, Segini Pajak BYD Atto 1

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Senin 20 April 2026 16:27 WIB
Mobil Listrik Tak Otomatis Bebas Pajak, Segini Pajak BYD Atto 1 (Okezone/Erha A Ramadhoni)
Share :

Ayat 3 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan baka fosil menjadi KBL berbasis baterai. 

Jika tak lagi otomatis bebas pajak, berapa pajak dari BYD Atto 1? Untuk menghitungnya, dalam Permendagri No 11 Tahun 2026 mengatur perhitungan PKB berdasarkan 2 komponen utama, yaitu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot koefisien. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14. 

1. Pajak BYD Atto 1

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) BYD Atto 1 sebesar Rp229 juta dan Rp241. Sementara BYD Atto 1 memiliki bobot koefisien 1,05. 

Simulasinya adalah sebagai berikut

PKB : DP PKB x tarif PKB. 

Berikut simulasi PKB untuk BYD Atto 1 dengan NJKB Rp229 juta: 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya