Aturan Baru, Mobil dan Motor Listrik Tak Otomatis Bebas Pajak!

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Sabtu 18 April 2026 14:05 WIB
Aturan Baru, Mobil dan Motor Listrik Tak Otomatis Bebas Pajak!
Share :

JAKARTA - Kendaraan listrik kini tak lagi otomatis bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Hal ini setelah pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru. 

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat disebutkan, kendaraan listrik tidak tercantum dalam objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. 

Dengan begitu, mobil dan motor listrik tetap dikenakan pajak, baik saat kepemilikan maupun saat proses penyerahan kendaraan

Pada Pasal 3 ayat 3 peraturan terbaru, kendaraan yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB adalah sebagai berikut: 

- kereta api

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya