Aturan Baru, Mobil dan Motor Listrik Tak Otomatis Bebas Pajak!

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Sabtu 18 April 2026 14:05 WIB
Aturan Baru, Mobil dan Motor Listrik Tak Otomatis Bebas Pajak!
Share :

- kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara

- kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah

- kendaraan bermotor energi terbarukan

- kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Padahal dalam peraturan sebelumnya, kendaraan listrik termasuk dalam daftar kendaraan dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya