- kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
- kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
- kendaraan bermotor energi terbarukan
- kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Padahal dalam peraturan sebelumnya, kendaraan listrik termasuk dalam daftar kendaraan dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB