Daftar Negara yang Melarang Aplikasi TikTok, Salah Satunya Tetangga Indonesia

Bintang Rizky, Jurnalis
Rabu 15 Januari 2025 16:30 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - TikTok adalah salah satu media sosial paling populer di dunia, bahkan di Indonesia dilaporkan menjadi negara dengan pengguna TikTok terbanyak di dunia. TikTok merupakan platform milik perusahaan asal China ByteDance, yang memungkinkan pengguna membuat, mengedit, dan membagikan video pendek kepada audiens dan pengguna lainnya. 

Terlepas dari kepopulerannya, TikTok nyatanya mengundang berbagai kontroversi yang membuat platform ini dilarang di berbagai negara di dunia, karena berbagai alasan. Berikut daftar negara yang melarang TikTok dan alasan pelarangan tersebut, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber. 

Daftar Negara yang Melarang TikTok

  1. Amerika Serikat
  2. Kanada
  3. Inggris
  4. Uni Eropa
  5. Australia
  6. India
  7. Belgia
  8. Denmark
  9. Prancis
  10. Selandia Baru
  11. Norwegia
  12. Taiwan
  13. Afghanistan
  14. Somalia

Alasan TikTok Dilarang di Masing-Masing Negara

Amerika Serikat

Kekhawatiran bahwa TikTok dapat digunakan oleh pemerintah China untuk mengakses data sensitif pengguna, sehingga dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.

Kanada

Analisis keamanan menunjukkan adanya risiko terhadap privasi pengguna, sehingga pemerintah melarang penggunaan TikTok pada perangkat resmi.

Inggris

Larangan diterapkan untuk mencegah potensi kebocoran informasi sensitif dari perangkat kerja pejabat pemerintah.

Uni Eropa

Komisi Eropa melarang TikTok di perangkat karyawan untuk menghindari kemungkinan kebocoran data dan menjaga keamanan siber institusi publik.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya