JAKARTA - TikTok adalah salah satu media sosial paling populer di dunia, bahkan di Indonesia dilaporkan menjadi negara dengan pengguna TikTok terbanyak di dunia. TikTok merupakan platform milik perusahaan asal China ByteDance, yang memungkinkan pengguna membuat, mengedit, dan membagikan video pendek kepada audiens dan pengguna lainnya.
Terlepas dari kepopulerannya, TikTok nyatanya mengundang berbagai kontroversi yang membuat platform ini dilarang di berbagai negara di dunia, karena berbagai alasan. Berikut daftar negara yang melarang TikTok dan alasan pelarangan tersebut, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.
Kekhawatiran bahwa TikTok dapat digunakan oleh pemerintah China untuk mengakses data sensitif pengguna, sehingga dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.
Analisis keamanan menunjukkan adanya risiko terhadap privasi pengguna, sehingga pemerintah melarang penggunaan TikTok pada perangkat resmi.
Larangan diterapkan untuk mencegah potensi kebocoran informasi sensitif dari perangkat kerja pejabat pemerintah.
Komisi Eropa melarang TikTok di perangkat karyawan untuk menghindari kemungkinan kebocoran data dan menjaga keamanan siber institusi publik.