Larangan penggunaan TikTok di sektor publik diberlakukan setelah peringatan bahwa aplikasi tersebut menimbulkan risiko keamanan nasional.
Kepemimpinan Taliban melarang TikTok karena dianggap tidak sejalan dengan syariat Islam dan membawa pengaruh buruk bagi kaum muda.
Pemerintah melarang TikTok atas dasar kekhawatiran terkait konten-konten terorisme yang disebarluaskan melalui platform tersebut.
Langkah-langkah ini mencerminkan meningkatnya kekhawatiran global terhadap keamanan data dan privasi pengguna di era digital. Seperti kata pepatah, "Lebih baik mencegah daripada mengobati."
(Rahman Asmardika)