JAKARTA - TikTok adalah salah satu media sosial paling populer di dunia, bahkan di Indonesia dilaporkan menjadi negara dengan pengguna TikTok terbanyak di dunia. TikTok merupakan platform milik perusahaan asal China ByteDance, yang memungkinkan pengguna membuat, mengedit, dan membagikan video pendek kepada audiens dan pengguna lainnya.
Terlepas dari kepopulerannya, TikTok nyatanya mengundang berbagai kontroversi yang membuat platform ini dilarang di berbagai negara di dunia, karena berbagai alasan. Berikut daftar negara yang melarang TikTok dan alasan pelarangan tersebut, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.
Kekhawatiran bahwa TikTok dapat digunakan oleh pemerintah China untuk mengakses data sensitif pengguna, sehingga dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.
Analisis keamanan menunjukkan adanya risiko terhadap privasi pengguna, sehingga pemerintah melarang penggunaan TikTok pada perangkat resmi.
Larangan diterapkan untuk mencegah potensi kebocoran informasi sensitif dari perangkat kerja pejabat pemerintah.
Komisi Eropa melarang TikTok di perangkat karyawan untuk menghindari kemungkinan kebocoran data dan menjaga keamanan siber institusi publik.
Negara tetangga Indonesia ini melarang TikTok karena kekhawatiran terhadap spionase dan keamanan data mendorong pemerintah melarang TikTok pada perangkat pemerintah sebagai langkah pencegahan terhadap ancaman siber.
Pemerintah melarang TikTok dan beberapa aplikasi lain asal Tiongkok dengan alasan ancaman terhadap integritas dan pertahanan negara
Kekhawatiran bahwa aplikasi ini berpotensi bekerja sama dengan intelijen Tiongkok untuk mengumpulkan informasi sensitif mendorong pemerintah melarang penggunaan TikTok di perangkat pejabat negara.
Larangan bagi pegawai pemerintah untuk menggunakan TikTok di perangkat kerja diberlakukan karena alasan keamanan siber.
TikTok dilarang di perangkat pemerintah akibat kekhawatiran mengenai keamanan data dan privasi, meskipun masih diizinkan di perangkat pribadi.
Analisis keamanan menunjukkan adanya potensi ancaman, sehingga pemerintah melarang TikTok di perangkat staf pemerintah sebagai langkah pencegahan.
Kekhawatiran mengenai pengaruh asing, terutama dari Rusia dan China, mendorong pemerintah melarang penggunaan TikTok di perangkat pemerintah.
Larangan penggunaan TikTok di sektor publik diberlakukan setelah peringatan bahwa aplikasi tersebut menimbulkan risiko keamanan nasional.
Kepemimpinan Taliban melarang TikTok karena dianggap tidak sejalan dengan syariat Islam dan membawa pengaruh buruk bagi kaum muda.
Pemerintah melarang TikTok atas dasar kekhawatiran terkait konten-konten terorisme yang disebarluaskan melalui platform tersebut.
Langkah-langkah ini mencerminkan meningkatnya kekhawatiran global terhadap keamanan data dan privasi pengguna di era digital. Seperti kata pepatah, "Lebih baik mencegah daripada mengobati."
(Rahman Asmardika)