Di sisi lain Starlink dapat memberikan masyarakat Indonesia akses internet berkecepatan tinggi di berbagai wilayan di Tanah Air, bahkan wilayah yang terpencil dan tak terjangkau jaringan kabel optik. Pemerinta juga berharap kehadiran Starlink dapat membantu Indonesia mengatasi masalah keterbatasan internet di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), yang berada di pelosok-pelosok wilayah Indonesia.
Insiden besar lainnya adalah peretasan server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan ransomware Brain Cipher, yang merupakan varian dari LockBit 3.0. Kelompok hacker menyusup ke dalam server PDNS, mengambil data-data penting dan mengenkripsinya dengan ransomware.
Menurut Badan SIber dan Sandi Negara (BSSN), serangan ini dimulai pada 27 Juni 2024 dengan upaya menonaktifkan antivirus dan program keamanan Windows Defender di PDNS 2 di Surabaya, Jawa Timur. Tiga hari kemudian, pada 20 Juni PDNS 2 berhasil dibobol, membuat sejumlah layanan publik terganggu, termasuk imigrasi, yang mengganggu pelayanan di bandara.
Hacker kemudian meminta tebusan sebesar USD8 juta untuk melepaskan data yang dienkripsi. Permintaan tebusan yang tinggi ini tidak mengejutkan karena Pusat Data Nasional dipakai oleh 43 kementerian dan lembaga, sembilan provinsi, 86 kabupaten, dan 24 kota, sehingga data di dalamnya sangat penting dan bernilai tinggi.
Namun, setelah beberapa hari, kelompok hacker tersebut mengumumkan akan memberikan kunci dari ransomware PDNS secara gratis.
Dalam pengumuman yang diunggah di forum dark web, Brain Cipher mengatakan akan memberikan kunci ransomware tersebut meski pemerintah Indonesia tidak membayar tebusan yang mereka minta. Kelompok itu juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, dan mengklaim bahwa serangan tersebut tidak memiliki konteks politis.
Keputusan ini membuat bingung banyak pihak, yang mempertanyakan motif sebenarnya dari serangan ransomware terhadap PDNS tersebut.
Terlepas dari hasil akhirnya, serangan terhadap PDNS memicu perdebatan terkait keamanan siber di Indonesia. Pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Informasi (sekarang Kemkomdigi), mendapat sorotan tajam karena dianggap lalai dalam mengamankan data penting masyarakat.
Pada akhir 2024, pemerintah memblokir penjualan smartphone terbaru Apple, iPhone 16 di Indonesia, terkait komitmen investasi oleh raksasa teknologi AS itu di Indonesia.