JAKARTA - Jika Anda sedang mencari mobil minimalis yang cocok untuk digunakan di dalam kota, Daihatsu Rocky merupakan pilihan yang cocok untuk penggunaan sehari-hari maupun perjalanan jauh.
Sebelum membeli mobil, penting untuk memperhatikan biaya pajak kendaraan agar proses pajak tahunan menjadi lebih mudah.
Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (27/2/2024), berikut rincian biaya pajak yang perlu dikeluarkan untuk membeli Daihatsu Rocky tipe 1.2X MT di wilayah DKI Jakarta:
• Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk Daihatsu Rocky 1.2X MT adalah Rp 144.000.000.
• Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN 1) dikenakan pada saat pembelian mobil baru.
• BBN 2 adalah pajak yang dipungut oleh Pemda untuk penyerahan hak kepemilikan kendaraan bekas.
• Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% dari NJKB, dibayarkan setiap tahun sesuai jatuh tempo saat mendaftarkan kendaraan di Kantor Samsat. Keterlambatan pembayaran PKB akan dikenakan biaya tambahan.
• Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) harus dibayarkan setiap kali membayar pajak STNK.