Syarat Bayar Pajak Motor

Redaksi, Jurnalis
Sabtu 13 Januari 2024 10:52 WIB
Syarat bayar pajak motor. (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor diwajibkan untuk melakukan pembaharuan atas administrasi kendaraannya setiap 1 tahun. Hal ini juga termasuk ke dalam pembayaran pajak yang dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap 1 tahun.

Dilansir dari situs resmi Pajakku, Sabtu (13/1/2024), pada dasarnya pajak kendaraan bermotor ini terdapat 2 jenis, yaitu pajak kendaraan 1 tahunan dan pajak kendaraan 5 tahunan.

Untuk pembayaran pajak 1 tahunan ini, wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk, tetapi dapat dilakukan pada gerai-gerai pembayaran pajak.

Sementara pembayaran pajak 5 tahunan ini harus dilakukan di kantor Samsat induk secara langsung dengan membawa kendaraan yang dimiliki untuk dilakukan pengecekan fisik kendaraan.

Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, disebutkan setiap orang atau badan yang merupakan pemilik atau memiliki kendaraan bermotor akan dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraannya tersebut.

Dasar pengenaan pajak atas kendaraan bermotor yang dimiliki, yaitu:

*Merupakan hasil perkalian dari 2 unsur pokok:

* Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

* Bobot yang dapat mencerminkan tingkat kerusakan jalan atau pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan bermotor tersebut secara relatif.

* Terdapat juga dasar pengenaan pajak khusus untuk kendaraan yang digunakan di luar jalan umum (seperti alat berat dan besar, serta kendaraan air) yang dimana dilihat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Subjek dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor

Subjek kendaraan bermotor meliputi:

1. Orang pribadi yang menjadi pemilik atau memiliki kendaraan bermotor

2. Badan/perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya