Pelat nomor ini berperan sebagai bukti legitimasi untuk mengoperasikan kendaraan dan berbentuk pelat atau bahan lain dengan spesifikasi tertentu, diterbitkan oleh polri, dan mengandung Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
NRKB ini dapat dimanfaatkan sebagai alat pelacak kendaraan, memungkinkan pemilik kendaraan untuk memeriksa pembayaran pajak, tilang elektronik, dan informasi terkait lainnya.
Langkah Melacak Motor via E-Samsat
Proses ini dapat dilakukan melalui laman resmi E-Samsat dengan memerlukan data diri, informasi tentang kendaraan, dan perangkat untuk mengakses internet.
1. Buka Laman E-Samsat
Akses laman resmi E-Samsat sesuai dengan wilayah registrasi kendaraan bermotor. Pastikan bahwa situs yang dikunjungi adalah situs resmi E-Samsat daerah.
2. Isi Formulir
Isilah formulir yang tertera pada halaman tersebut dengan data seperti pelat nomor, nomor seri, dan nomor rangka kendaraan. Setelah mengisi semua data, tekan tombol "Cek Sekarang".
3. Cek Informasi Kendaraan
Setelah menekan tombol "Cek Sekarang", layar akan menampilkan informasi rinci mengenai kendaraan bermotor, termasuk informasi pajak kendaraan dan PNBP yang mencakup PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNPKB, serta besaran biaya pajak yang perlu dibayarkan.
Muhamad Nurifan Anwar
(Imantoko Kurniadi)