Ternyata Segini Pajak Tahunan Suzuki Ertiga Hybrid

Bertold Ananda, Jurnalis
Rabu 06 Desember 2023 15:33 WIB
Ilustrasi untuk pajak tahunan Suzuki Ertiga Hybrid (Foto: PT SIS)
Share :

2. Pajak Per 5 Tahun Suzuki Ertiga Hybrid

Pembayaran pajak rupanya tidak hanya dibayarkan setiap tahun saja, akan tetapi per 5 tahun sekali pemilik kendaran wajib membayarkan pajak + ganti atau memperpanjang masa berlaku kaleng supaya legal di jalan raya.

Berikut rinciannya:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Rp 3.675.000
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 143.000
  • Biaya Administrasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Mobil: Rp 200.000
  • Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Rp 100.000

Jika dijumlahkan maka besaran nominal pajak tahunan Suzuki All New Ertiga Hybrid yaitu sebesar Rp 4.118.000.*

(Hafid Fuad)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya