Berikut ini adalah beberapa dasar pengenaan rincian Pajak Kendaraan Bermotor:
Berikut kisaran pajak Rubicon 2 yang mesti dibayarkan para pengguna kendaraan dengan rincian:
Tarif pajak DKI x (koefisien x NJKB Rubicon)
2% x (1,05 x Rp1.098.000.000)
= Rp23.058.000 + Rp143.000 = Rp23.201.000
Jadi, besaran pajak per tahun yang mesti dibayarkan oleh para pemilik Rubicon yaitu dengan nominal Rp23.201.000.
Tidak hanya itu saja, ada beberapa rincian biaya yang mesti dipikirkan oleh pemilik Jeep Rubicon yaitu terkait pajak kalangen 5 tahunan. Lantas berapakah tanggungan besaran nominal pajak per 5 tahun?
Berikut rinciannya:
Pajak 5 tahunan, perhitungan jumlah pajak yang sudah tertera kemudian ditambahkan dengan biaya tarif penerbitan STNK sebesar nominal Rp200.000.
Namun rincian itu semua tergantung dari data si pemilik mobil tersebut. Apabila pemilik Jeep Rubicon memiliki beberapa mobil dengan mencantumkan satu nama, maka akan dikenakan biaya pajak progresif.*
(Hafid Fuad)