Menurutnya, sejak tahun 2019 hingga 2023 Kemenkominfo telah menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi yang terkait kebocoran data pribadi dan pelanggaran lainnya. Berdasarkan jumlah Penyelenggara Sistem Elektronik yang ditangani sebanyak 65 PSE Privat dan 33 PSE Publik.
“Dari 98 kasus tersebut, sebanyak 23 kasus telah diberikan sanksi dan rekomendasi. Ini artinya memang terjadi pelanggaran,” ungkap Semuel.
Semuel menambahkan sebanyak 19 kasus telah diberikan rekomendasi perbaikan. Pasalnya pelanggaran tersebut hanyalah pelanggaran ringan yang perlu meningkatkan tata kelola dan sistem penanganan perlindungan data pribadi.
Dari semua kasus itu, Semuel menyatakan Kemenkominfo mengidentifikasi adanya 33 kasus bukan merupakan pelanggaran perlindungan data pribadi. Sedangkan 23 kasus sisanya sedang dalam proses penanganan
(Martin Bagya Kertiyasa)