Kominfo: Paspor yang Bocor 5 Tahunan, Harusnya 10 Tahunan

Martin Bagya Kertiyasa, Jurnalis
Sabtu 08 Juli 2023 13:30 WIB
Paspor Indonesia. (Foto: Okezone)
Share :

BELAKANG memang tengah viral kebocoran 34 juta paspor warga Indonesia yang dijual di dark web. Kebocoran data ini pun diduga dilakukan oleh hacker Bjorka dan dijual seharga Rp150 juta 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun menyebut data tersebut bukanlah data paspor Indonesia. Oleh karena itu, mereka pun akan melakukan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan, mengatakan tahap awal investigasi telah dilakukan oleh Tim Investigasi Perlindungan Data Pribadi baik dari website yang menawarkan data itu maupun informasi dari masyarakat. Hasil investigasi menemukan fakta adanya kemiripan dengan data paspor.

“Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan namun belum dapat dipastikan. Dari detil diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya 5 tahun,” kata Semuel dalam keterangan tertulisnya.

Dia menambahkan sampai saat ini pihaknya belum dapat menyimpulkan data apa, kapan, dari mana dan bagaimana terjadi kebocoran. Oleh karena itu, Kemenkominfo akan melakukan klarifikasi kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

“Mengenai penyebabnya terjadi dugaan kebocoran data itu kami belum dapat menyimpulkan. Oleh karena itu, kami akan memanggil pihak Imigrasi untuk melakukan klarifikasi dan pencocokan data,” tandasnya.

Sebelumnya, Dirjen Aptika Kemenkominfo akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menyelidiki penyebab terjadinya dugaan kebocoran data.

Menurutnya, sejak tahun 2019 hingga 2023 Kemenkominfo telah menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi yang terkait kebocoran data pribadi dan pelanggaran lainnya. Berdasarkan jumlah Penyelenggara Sistem Elektronik yang ditangani sebanyak 65 PSE Privat dan 33 PSE Publik.

“Dari 98 kasus tersebut, sebanyak 23 kasus telah diberikan sanksi dan rekomendasi. Ini artinya memang terjadi pelanggaran,” ungkap Semuel.

Semuel menambahkan sebanyak 19 kasus telah diberikan rekomendasi perbaikan. Pasalnya pelanggaran tersebut hanyalah pelanggaran ringan yang perlu meningkatkan tata kelola dan sistem penanganan perlindungan data pribadi.

Dari semua kasus itu, Semuel menyatakan Kemenkominfo mengidentifikasi adanya 33 kasus bukan merupakan pelanggaran perlindungan data pribadi. Sedangkan 23 kasus sisanya sedang dalam proses penanganan

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya