Regulasi tersebut, lanjut Airlangga, juga untuk mempercepat pembangunan infrastruktur energi baru terbarukan dan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik/KBL-BB melalui peta jalan industri otomotif nasional dan Industri KBL-BB.
“Dalam rangka mendukung kebijakan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL-BB), Pemerintah telah menerbitkan PP No. 74 Tahun 2021 tentang tentang PPnBM Kendaraan Bermotor dimana di dalamnya pengenaan tarif PPnBM dilihat berdasarkan tingkat emisi karbon kendaraan bermotor,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan PPnBM-DTP berdampak positif pada pertumbuhan Industri Otomotif secara signifikan hingga Q3-2022 sebesar 10,26%.
(Citra Dara Vresti Trisna)