Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir, Jangan Sampai Salah

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Selasa 15 Februari 2022 08:07 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan (dok Freepik)
Share :

3. Cek Melalui E-SAMSAT

Selain datang langsung ke kantor SAMSAT dan menggunakan layanan SMS, anda juga dapat memanfaatkan layanan online yaitu E-SAMSAT. Ana dapat mengakses alamat website E-SAMSAT sesuai domisili anda. Berikut daftarnya:

DKI Jakarta : https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

Jawa Barat : https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

Jawa Tengah : https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/.(nia)

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Ototekno lainnya