PEMBAYARAN pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan secara online lewat aplikasi SIGNAL, tanpa harus datang ke kantor Samsat. Namun, untuk pencetakan dan pengesahan STNK tetap harus dilakukan secara secara offline.
Nah bagaimana pencetakan dan pengesahan STNK setelah bayar pajak online? Simak ulasan berikut.
1. Datang ke Samsat terdekat
Setelah membayar pajak kendaraan bermotor secara online, datanglah ke kantor Samsat terdekat. Jangan lupa membawa dokumen yang dibutuhkan seperti bukti pembayaran dan KTP asli yang sesuai dengan STNK.
2. Kunjungi loket pencetakan STNK
Setelah sampai di kantor Samsat, kunjungi loket pencetakan STNK untuk menyerahkan semua dokumen yang dibawa tadi. Jika sudah waktunya, kalian akan dipanggil ke loket dan mendapat STNK baru yang telah dibayarkan pajaknya.