Catat! Ini Syarat Mendapatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

Bertold Ananda, Jurnalis
Jum'at 17 Desember 2021 13:57 WIB
Pajak kendaraan (Foto Okezone.com)
Share :

PEMPROV DKI Jakarta punya program penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program yang kerap diluncurkan jelang akhir tahun ini tentu saja jadi kabar baik bagi pemilik kendaraan yang sudah terkena denda karena telat bayar pajak.

Jadi, pemilik kendaraan yang selama ini kesulitan bayar pajak karena biayanya yang tinggi karena ada akumulasi denda, sudah bisa melunasi kewajibannya ke Samsat terdekat dengan melengkapi beberapa persyaratan.

Baca juga: Begini Cara Menghitung Besaran Pajak Motor dan Denda jika Telat Bayar

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta sebagaimana dilansir dari Auto2000, Jumat (17/12/2021) :

1. Persiapakan dokumen lengkap

Tentunya apabila Anda ingin melakukan proses pemutihan denda pajak kendaraan, pertama kali yang harus dilakukan yakni melengkapi dokumen. Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan :

• Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik kendaraan, bawa yang asli dan fotokopi

 

• BPKB asli dan fotokopi

• Map merah untuk melampirkan dokumen

 Baca juga: Mudah Banget, Begini Cara Cek Besaran Pajak Mobil dan Motor via Online

• Uang pembayaran pajak pokok

2. Datang ke Samsat terdekat

Jika sudah menyiapkan beberapa persyaratan, lalu selanjutnya Anda dapat pergi ke Samsat terdekat sesuai domisili. Hal itu berguna untuk dapat mengetahui langsung proses pemutihan pajak kendaraan. Pastikan datang ke Samsat dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya